Setya Novanto Kembali Berstatus Tersangka

setya novanto lg
setya novanto lg (Foto : )
www.antvklik.com
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Jumat (10/11/2017). Langkah KPK ini merupakan penetapan kedua kalinya setelah KPK kalah di pra peradilan Setya Novanto.Dalam jumpa pers bersama media di gedung KPK, Jumat (10/11) juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, “ KPK telah menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto. “ Dalam sprindik itu dinyatakan Setya Novanto bersama Anang Sugiana, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak korupsi, dengan tujuan tertentu yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.Menurut Febri, "saat ini kami baru mengumumkan, status hukum dari saudara Setya Novanto, dalam proses penyidikan KTP elektronik, penahanan atau kegiatan lain belum dilakukan karena kami masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi."KPK  juga menjelaskan, atas kasus ini negara dirugikan dengan nilai sebesar 2,3 triliun rupiah, dari nilai paket pengadaan 5,9 triliun rupiah. Dalam pengadaan penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai tahun 2012 di Kemendagri.Sebelumnya KPK, telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Setelah itu Setya mengajukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.  Hasilnya, status tersangka Setya Novanto dibatalkan. KPK kembali mengulang proses penyelidikan Setya Novanto dan kembali menetapkan sebagai tersangka. Laporan Cendono Mulian dan Hartono Jakarta.