Setnov ke Toko Bangunan, Dua Petugas Lapas Sukamiskin Terkena Sanksi

Setnov ke Toko Bangunan, Dua Petugas Lapas Sukamiskin Terkena Sanksi
Setnov ke Toko Bangunan, Dua Petugas Lapas Sukamiskin Terkena Sanksi (Foto : )
Foto Setya Novanto beredar sedang pelesiran ke sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Dua petugas Lapas Sukamiskin diberikan sanksi.
newsplus.antvklik.com
 - Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diberikan sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat. Dua petugas tersebut diberi sanksi setelah dinyatakan lalai dalam bertugas saat mengawal terpidana KTP elektronik, Setya Novanto, saat izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.[caption id="attachment_211009" align="alignnone" width="300"] setnov ke toko bangunan2 Setnov ketahuan pergi ke toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat[/caption]Setelah menjalani pemeriksaan selama lima hari oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, kedua peugas Lapas Sukamiskin, YAP dan SS diberikan sanksi disiplin.  Pelanggaran ini terjadi saat terpidana KTP elektronik, Setya Novanto ke sebuah toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.YAP yang merupakan komandan regu jaga pengawalan Lapas Sukamiskin dan SS sebagai anggotanya yang pada saat itu  mengawal Setnov, dinyatakan terbukti lalai dan melanggar peraturan pemerintah, dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan yang diterapkan.  YAP disanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sementara SS disanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun. Keduanya juga akan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberty Sitinjak mengakui pihaknya melakukan kesalahan.“Pemberian sanksi terhadap dua anggota ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian saat mengawal Setya Novanto, “ ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Liberty SitinjakPada Jumat (14/6) foto Setya Novanto beredar sedang pelesiran ke sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Padahal saat itu, izin yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin kepada Setnov untuk berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung. Akhirnya pelanggaran ini diketahui oleh pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Akibatnya, Setnov  langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, untuk pengawasan yang lebih ketat. I Asep Barbara I Bandung, Jawa Barat I