Seorang Wanita Simpan Ekstasi Selama Tiga Bulan di Apartemen Akhirnya Dicokok Polisi

Polda
Polda (Foto : )
Tersangka penyimpan barang haram disalah satu Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan akhirnya ditangkap Polisi, dari tempat kejadian perkara Subdit II Sitresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penyimpan Ekstasi dan Happy Five.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers di Polda Metro ( 15/7/2020 ), "  tersangka TI  alias I telah kedapatan menyimpan Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five 5.500 butir  dimasa pandemi covid selama 3 bulan ditempatnya Apartemen Kalibata City.“Selama 3 bulan menyimpan Ekstasi dan Happy Five, per bulan tersangka mendapat upah Rp 10 juta, wanita asal Medan yang tinggal di Jakarta ini, menerima pekerjaan dari HMC yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Lanjut YusriTII alias I ,  menggudangkan ekstasi dan happy five selama 3 bulan di Apartemen Kalibata, karena masa pandemi covid-19 tempat hiburan tidak ada yang buka.Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 Kukun Yudi | Jakarta