Senin Ojol Mulai Boleh Angkut Penumpang, Asal Patuhi Aturan Ini

ojol 8
ojol 8 (Foto : )
Mulai hari Senin lusa, pengemudi ojek online (ojol) sudah diizinkan beropreasi dan mengangkut penumpang, asal mematuhi aturan yang dikeluarkan Dishub. Apa saja aturannya?
Masa PSBB transisi, warga DKI Jakarta kini diperbolehkan beraktivitas di luar rumah. Moda transportasi konvensional dan online kini diizinkan kembali beroperasi pada Senin (8 /6/2020) lusa.Semua moda transportasi yang diizinkan beroperasi lagi, tak terkecuali sopir ojek online pun bisa lagi mengangkut penumpang.Terkait diizinkan ojol beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif."Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," demikian pernyataan ini seperti dikutip dalam Surat Keputusan Dishub DKI Sabtu (6/6/2020).Aturan berikutnya, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal."Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal," kata Syafrin.Selain itu, diharapkan pengemudi ojol menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disenfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.Selanjutnya, sopir ojol juga wajib memakai jaket resmi dan helm sesuai identitas nama perusahaan aplikasi.Diketahui, dalam SK ini juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan.Mereka pun akan mengangkut penumpang hanya memuat sebanyak 50 persen dari keseluruhan kapasitas.