Sengaja Sebarkan Virus Corona, Akan Didakwa Terorisme di AS

Sengaja Sebarkan Virus Corona, Akan Didakwa Terorisme di AS
Sengaja Sebarkan Virus Corona, Akan Didakwa Terorisme di AS (Foto : )
Amerika Serikat (AS) akan menindak tegas orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan virus corona dengan dakwaan terorisme.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengeluarkan sebuah memo yang menyatakan bahwa orang-orang yang sengaja menyebarkan virus corona, bisa didakwa atas terorisme.Dilansir dari CNN, Kamis (26/3/2020), hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung AS, Jeffrey Rosen, dalam memo kepada lembaga penegak hukum federal AS dan kantor-kantor jaksa AS pada Selasa (24/3/2020) waktu setempat.Dalam memo tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang secara sengaja menyebarkan virus corona akan dituduh melakukan tindak terorisme karena “ memaparkan dan menulari orang lain secara sengaja”.Memo itu menyebutkan bahwa virus corona “tampaknya memenuhi definisi hukum untuk ‘agen biologis’”. Menurut memo tersebut, tindakan secara sengaja menyebarkan virus corona “berpotensi melibatkan undang-undang terkait terorisme”.Rosen dalam memonya juga memberikan rincian soal skema ‘berbagai penipuan dan tindak kriminal’ terkait wabah corona.  Salah satunya penawaran palsu untuk penjualan alat pernafasan tanpa ada niat untuk mengantarkan pesanan dan aplikasi, serta situs virus corona palsu yang malah men-install malware.“Memanfaatkan krisis ini untuk meraup keuntungan illegal atau menargetkan warga Amerika adalah perbuatan tercela dan tidak akan ditoleransi,” tegas Rosen.Hingga saat ini pemerintah AS sudah mengonfirmasi 69 ribu kasus corona, dengan lebih dari seribu orang meninggal dunia.