Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, bekuk pelaku kasus penadahan hasil kejahatan dan penggelapan ranmor, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Desa Peninjau, Kecamatan Bathin Dua Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.Nur Wahid (32) warga Desa Peninjau. Kecamatan Batin Dua, Kabupaten Bungo. Tak berkutik saat di bekuk tim sSatreskrim Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.Pelaku ditangkap, karena terlibat tindak pidana kasus penadahan hasil kejahatan dan penggelapan ranmor.Penangkapan Nur Wahid hasil dari pengembangan dari tertangkapnya rekan pelaku, bernama Hariyanto yang merupakan tersangka dengan kasus yang sama.Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko Wibowo menjelaskan, tersangka merupakan DPO dalam kasus yang sama dan akhirnya berhasil di tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Desa Peninjau, Kecamatan Batin Dua, Kabupaten Bungo, Jambi.Petugas sempat mendapatkan perlawanan, dan penghadangan oleh pihak keluarga, saat dilakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap pelaku.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Rimbo Bujang, guna penyelidikan lebih lanjut.
Arizal Antoni-Ilyas Gunawan | Kabupaten Tebo, Jambi
Sempat Jadi DPO Pelaku Penadah Motor Akhirnya Tertangkap Polisi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:17 WIB