Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ditangkap

Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti (Foto : )
Polrestabes Surabaya ringkus dua  tersangka  kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Bangkit Maknutu Diningrat di Surabaya,  Jawa Timur, yang sempat buron.Kedua tersangka yakni Mohammad Imron (20 tahun) warga Jatirejo, Lamongan, Jawa Timur dan Rizaldy (19 tahun) warga Dinoyo, Surabaya. Tersangka Rizaldy ditangkap di daerah Sidoarjo Jawa Timur dan tersangka Mohammad Imron ditangkap di Sleman, Yogyakarta.Peran kedua tersangka adalah turut dalam penculikan, penganiayaan dan membuang korban ke Sungai Watu Ondo , Dusun Cangar, Kota Batu, Jawa Timur dari atas jembatan. Keesokan harinya, korban ditemukan tewas.Dengan tertangkapnya dua tersangka buron ini, jumlah tersangka dan barang bukti dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana ini secara keseluruhan telah diamankan oleh polisi. Yakni enam tersangka dan barang bukti mobil untuk menculik, ponsel milik korban, rekaman video saat proses penculikan dan sejumlah barang bukti lainnya.Kedua tersangka yang baru ditangkap ini akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus penculikan dan pembunuhan berencana ini bermotif sakit hati pasangan Bambang Irawan (27 tahun) dan Rulin Rahayu Ningsih (32 tahun) warga Magersari, Sidoarjo, Jawa Timur, terhadap korban Bangkit Maknutu Diningrat.  korban dinilai telah menipu dan memanfaatkan tersangka Rulin.
Sandi Irwanto | Surabaya, Jawa Timur