Sektor Pariwisata Akan Disiapkan Beroperasi Saat New Normal

bali efe
bali efe (Foto : )
Pemerintah akan membuka sejumlah sektor saat memasuki tatanan new normal atau normal baru. Salah satu sektor yang disiapkan adalah pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam menghadapi tatanan new normal atau normal baru, pemerintah akan melihat kesiapan di masing-masing daerah.Ini terutama terkait dengan data penularan kasus Covid-19, apakah sudah menurun atau belum.Menurutnya, sudah terjadi penurunan angka penularan di Jawa Tengah, Bali, DKI Jakarta dan Yogyakarta.Kondisi serupa juga terjadi di Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Riau.Begitu pula dengan Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.Dikatakan, Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan protokol kesehatan saat memasuki tatanan normal baru.Mengenai sektor-sektor yang dipersiapkan beroperasi adalah sektor industri, perhubungan, perdagangan dan pariwisata.Mengenai sektor pariwisata, menurut Airlangga, akan diatur prosedur pelayanan di hotel dan restoran dengan kapasitas yang dibatasi.Sementara di sektor perdagangan, yang paling rawan adalah pengaturan di pasar-pasar tradisional.

110 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau

Airlangga menambahkan, hingga kini ada 110 kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19 atau masuk dalam zona hijau dan bisa disiapkan masuk dalam tatanan normal baru.Sedangkan dari provinsi yang tingkat penularannya menurun, beberapa sudah siap memasuki tatanan normal baru yaitu Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Riau, Jambi dan DKI Jakarta.Untuk DKI Jakarta, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru akan berakhir pada 4 Juni mendatang.Beberapa daerah di Jawa Barat juga siap memasuki tatanan normal baru, namun masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 29 Mei nanti.Airlangga mengingatkan bagi daerah yang tingkat penularannya atau reproduction numbe r (R0) kurang dari 1 agar menyusun protokol dan melakukan uji coba sebelum membuka kegiatan masyararat.Masyarakat juga perlu mendapat sosialisasi intensif agar tidak terjadi gelombang penularan kedua virus corona.Oleh karena itu sosialisasi dan penegakan hukum secara tegas menjadi prasyarat utama dari pemerintah.