Sebar Teror Bom Gedung KPU, Guru Agama di Garut Ditangkap Polisi

guru agama diringkus
guru agama diringkus (Foto : )
Polisi meringkus seorang guru agama di Garut Jawa Barat karena menyebar ancaman teror bom di media sosial. Dalam postingan di internet, ia membagikan ancaman mengebom gedung KPU Jakarta.
Newsplus.antvklik.com
– Asep Sofyan hanya bisa tertunduk saat digiring anggota Satuan Reskrim Polres Garut Jawa Barat, Selasa (21/5/2019) siang. Asep yang berprofesi sebagai guru agama ini harus berurusan dengan polisi setelah posting ancam bom gedung KPU pada 22 Mei 2019.Asep yang ditangkap polisi merupakan warga Kecamatan Cibatu, Garut Jawa Barat dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).Melalui pesan Whatsapp dan media sosial, pelaku memposting ancaman bom di Jakarta. Bahkan dalam postingan itu, ia membagikan sebuah alamat untuk mengambil bahan peledak.Dalam pemeriksaan, Asep mengaku tidak menulis ancaman bom, melainkan menyebar postingan orang lain di grup Whatsapp yang diikuti.Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan gambar postingan yang disebarnya. Asep akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.Baca:  Dua Penyebar Hoax Proses Situng Diringkus https://youtu.be/ANkddVMZCns | Taufik Hidayah | Garut | Jawa Barat |