Sebanyak 19 Jamaah Jadi Tersangka Keroyok Kades Larang Salat Id Berjamaah

niu-niu-5HzOtV-FSlw-unsplash
niu-niu-5HzOtV-FSlw-unsplash (Foto : )
Sebanyak 19 orang jadi tersangka pengeroyokan seorang kepala desa di Bulaguding, Sulawesi Tengah, lantaran melarang salat id berjamaah.
Sebanyak 19 orang jadi tersangka pengeroyokan seorang Kepala Desa di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang melarang warga melakukan salat Idulfitri berjamaah karena wabah virus corona.Seperti dilansir
solopos.com , Kapolsek Bunobogu Buol, Iptu M. Hasby mengatakan penganiayaan itu dilakukan oleh banyak jamaah setelah pelaksanaan salat selesai.Video penganiyaan ini juga sempat viral di media soasial, yang di unggah pemilik akun Instagram @cetul22.https://www.instagram.com/p/CAkNjzVny3z/Hasby menjelaskan 19 orang jamaah masjid tersebut dijadikan tersangka seusai melakukan penganiayaan. Kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jamaah melakukan salat Idulfitri di masjid.Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak salat Idulfitri di masjid. Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jamaah masjid itu,” katanya, Minggu (24/5/2020).Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.