Kedapatan Menjual Satwa Langka, Dua Mahasiswa Ditangkap Aparat

OLYMPUS DIGITAL CAMERA
OLYMPUS DIGITAL CAMERA (Foto : )
www.antvklik.com
- Dua orang mahasiswa ditangkap aparat Polsek Kalipuro, Banyuwangi, setelah kedapatan melakukan transaksi jual beli satwa langka. Mereka ditangkap petugas berdasarkan laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Banyuwangi, Jawa Timur.Kedua tersangka adalah Fatih Mujabur Rahman Permono Putra (20), warga Desa Jatimuliyo, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan kekasihnya Hafitalia (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Pasangan kekasih ini, diamankan karena diduga melakukan perdagangan satwa langka yakni kakaktua jambul kuning (Cacatua Sulphurea).Kepala resort konservasi wilayah XIV, BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk petugas, setelah satu minggu pihak BKSDA Banyuwangi melakukan negosiasi harga secara online dengan tersangka. Transaksi jual beli hewan yang terancam punah tersebut, dilakukan lewat media sosial facebook, yang disertai dengan nomor whatsapp tersangka."Saya menyamar jadi pembeli. Harga yang ditawarkan tersangka yaitu Rp 3.200.000. Mereka akhirnya mau melakukan transaksi secara tunai dan datang ke Banyuwangi," ujar Vivi.Sementara itu pihak Polsek Kalipuro Banyuwangi, membenarkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan satwa langka. Sebelumnya, mereka telah menjual binatang jenis lutung serta musang.Akibat perbuatannya dalam memperdagangkan satwa yang dilindungi ini, kedua tersangka terjerat pasal 21 (2) huruf a, Undang-Undang RI No.5, Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. Saat ini tersangka masih diamankan petugas, sementara barang bukti berupa kakaktua jambul kuning diamankan di Balai Konservasi Mirah Fantasia.