Satpol PP Tutup Toko Mainan di Pasar Gembrong yang Diam-diam Buka

Satpol PP Tutup Toko Mainan di Pasar Gembrong yang Diam-diam Buka
Satpol PP Tutup Toko Mainan di Pasar Gembrong yang Diam-diam Buka (Foto : )
Aparat Satpol PP menutup sejumlah toko mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, karena pedagangnya membandel tetap membuka toko saat PSBB.
Petugas Satpol PP menindak sejumlah pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, karena diam-diam membuka tokonya, Selasa (2/6/2020).Kemudian, aparat menutup operasional toko mainan mereka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Adapun masa PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) mendatang.Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin menuturkan, penutupan sejumlah toko mainan di Pasar Gembrong ini jenis barang dagangan mereka bukan termasuk kategori bidang usaha yang dikecualikan saat PSBB.Jika mereka masih membuka toko sebelum masa PSBB dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan maka akan dikenakan denda bervariasi hingga Rp 10 juta per toko.“Apabila masih ada (pedagang) yang membandel, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Usaha akan kita kenakan denda Rp5 juta-Rp10 juta dan usahanya akan ditutup,” jelasnya.
Simon Tobing | Jakarta