Saksi Ahli IT KPU: Jika ada Kesalahan, KPU Pedoman pada Penghitungan Berjenjang

saksi ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo1
saksi ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo1 (Foto : )
Jika ada kesalahan dalam situs Web Situng KPU,  maka KPU akan berpedoman pada penghitungan berjenjang manual KPU.
newsplus.antvklik.com
 - Ketua Majlis Hakim Mahkamah konstitusi Anwar Usman membuka sidang ke empat sengketa Pilpres 2019 Kamis siang.  Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu sidang hari ini juga mendegarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU.  Dalam sidang PHPU ini KPU  hanya mengajukan satu saksi ahli arsitek IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. KPU tidak mengajukan saksi fakta persidangan. Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003.Menurut Marsudi, tidak ada upaya sengaja menguntungkan salah satu pihak dalam Web Site Situng KPU. Baik menguntungkan pihak kubu  pasangan calon pilpres  01 atau 02. Pasalnya menurut Marsudi, polanya acak, maka tidak ada upaya sengaja. Kalau ada kesalahan maka merupakan human error dan jumlahnya sedikit.  Jika ada kesalahan dalam situs Web Situng KPU,  maka KPU akan berpedoman pada penghitungan berjenjang manual KPU."Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi.Marsudi juga menjelaskan bahwa situng ini bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang Pilpres 2019. Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. I Cendono Mulian dan Johannes Bosco I Jakarta I [embed]https://youtu.be/DC6q-eFTTxI[/embed]