Kasus Gugatan RS Omni, Hakim Menangkan Gugatan Orangtua Pasien

RS Omni Hospital
RS Omni Hospital (Foto : )
www.antvklik.com- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang gugatan perdata antara orangtua pasien melawan Rumah Sakit Omni Alam Sutera Tangerang. Dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian gugatan terdakwa, namun menolak gugatan imaterial sebesar Rp 2 Miliar.Sidang gugatan perdata antara orang tua pasien bayi kembar Jayren dan Jayred Cristophel melawan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutera, digelar Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini dihadiri dari pihak penggugat orangtua pasien Juliana Dharmadi, sementara pihak RS Omni Hospital diwakili kuasa hukum.Hakim Pengadilan yang dipimpin Gatot Sarwadi, membacakan putusan secara pergantian dengan hakim anggota dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan pasien, yakni penggantian biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit Australia. Namun hakim menolakĀ  gugatan sebesar Rp 2 miliar.Sementara Kuasa Hukum RS Omni F Sitorus mengatakan pihaknya banding atas putusan yang mewajibkan RS Omni Hospital membayar biaya perawatan di luar negeri."Kami hormati keputusan hakim. Namun kami akan mengajukan banding,"katanya.Sementara orangtua pasien Juliana Dharmadi menyatakan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatannya. "Bukan nilai nominal uang yang menjadi tujuan. Namun putusan majelis hakim menguatkan bahwa ada kesalahan di RS Omni,"katanya.Gugatan ini berawal dari kelahiran bayi kembar di RS Omni, Mei 2018.Saat itu Jared dan Jayden terlahir prematur dan dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke inkubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada mata. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.Kuasa hukum orangtua Jared dan Jayden, Rudy M Pardosi, mengatakan bukti yang menguatkan gugatan adanya malpraktik adalah hasil pemeriksaan dan surat keterangan dokter rumah sakit di Australia. Dokumen itu surat medical statement yang menyebutkan jika ada kesalahan penanganan saat proses kelahiran Jared dan Jayden.Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan Fredy Limawal ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718,K,SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.Laporan Rusdi Muslim dari Tangerang Banten.