Residivis Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Malang

upal
upal (Foto : )
Seorang residivis pengedar uang palsu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur.
Pelaku MT warga Rembang, Jawa Tengah, ditangkap beserta barang bukti berupa uang palsu sebanyak dua puluh juta delapan ratus ribu dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.Selain uang palsu, polisi juga berhasil menyita sebuah alat ultraviolet yang berfungsi untuk mendeteksi keaslian uang. Pelaku ditangkap petugas di sebuah SPBU di daerah Kepanjen setelah tiga hari dilakukan pengintaian. Uang palsu rencana akan dijual pelaku kepada seorang pemesan namun karena kualitas uang palsu jelek, proses jual beli akhirnya dibatalkan oleh pemesan.Uang palsu didapat pelaku dari seseorang di Bekasi, pelaku membeli uang palsu dengan harga lima juta rupiah dan mendapatkan uang palsu sebanyak dua puluh satu juta rupiah.Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari daerah Jawa Barat, kemudian dibawa daerah Kabupaten Malang, untuk diedarkan. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2012.
Edi Cahyono | Malang, Jawa Timur