Sudah 19 Provinsi, Penghitungan Sementara Jokowi-Ma'ruf Masih Unggul

KPU
KPU (Foto : )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil Pemilu 2019
.
newsplus.antvklik.com - Rekapitulasi digelar pukul 11.00WIB  dengan membacakan hasil rekapitulasi tujuh provinsi yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.Untuk mempercepat proses rekapitulasi dan penetapan hasil, KPU membagi rapat pleno menjadi dua panel.Proses rekapitulasi ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan ke kabupaten dilanjutkan ke provinsi dan terakhir di tingkat nasional.KPU menargetkan proses rekapitulasi nasional selesai paling lambat pada 22 Mei mendatang.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memutuskan memperpanjang tenggat rekapitulasi hasil pemilu untuk tingkat provinsi dari harus selesai pada 12 Mei 2019, KPU akhirnya memperpanjang hingga 15 Mei, hari ini.Menurut Komisioner KPU Ilham Saputrs perpanjangan ini dituangkan dalam bentuk surat edaran. Penyebab perpanjangan karena ada sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu hingga batas waktu yang telah ditentukan. "Kemarin kami sudah membuat surat edaran untuk memperpanjang tenggat. Karena di beberapa provinsi ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai." ujar Ilham.Menurut Ilham, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi belum selesai saat ini karena terkendala beberapa persoalan. Salah satunya karena ada provinsi yang rekapitulasi suara di tingkat kecamatannya belum selesai, seperti Maluku, Maluku Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.Ada pula hambatan lain karena terbitnya rekomendasi Bawaslu terkait rekapitulasi penghitungan suara. "Tapi kami optimistis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya,"