Razia SIKM Arus Balik di Arteri Pantura Subang Diperketat

razia SIKM di jalur pantura subang
razia SIKM di jalur pantura subang (Foto : )
Razia SIKM arus balik di Arteri Pantura, Subang diperketat. Kendaraan tanpa surat izin tetap diminta petugas untuk putar balik atau kembali ke tempat asal. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan adanya SIKM ke Ibu kota hingga 7 Juni 2020.
Razia kendaraan di Jalan Arteri Pantura terus dilakukan petugas kepolisian dibantu aparat TNI dan Dinas Perhubungan Subang, Sabtu pagi (30/5/2020). Razia dilakukan di dua titik lokasi penyekatan, yakni di Pantura Pusakanagara yang merupakan perbatasan Indramayu dengan wilayah Subang. Sementara yang lainnya di Jalan Raya Patokbesi, perbatasan Subang dengan Kabupaten Karawang. Di Jalan Raya Patokbesi Subang, petugas melakukan penyekatan untuk kendaraan ke arah Jakarta, baik untuk kendaraan sepeda motor maupun mobil pribadi.Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta penerapan protokol kesehatan. Sayangnya masih banyak pengendara yang melanggar dengan tidak menjaga jarak dalam kendaraan, bahkan tidak mengenakan masker. Dengan alasan sedang terburu-buru, pengendara juga tetap meminta diberi akses untuk melanjutkan perjalanan, meski tanpa mengantongi SIKM. Namun petugas tetap bertindak tegas, tetap memutar balik kendaraan tersebut ke tempat asalnya.Agung Prasetio | Subang, Jawa BaratÂ