Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Pasar Jalan Baru, Cengkareng

razia masker di cengkareng
razia masker di cengkareng (Foto : )
Puluhan warga terjaring razia masker di pasar Jalan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Saptol PP DKI Jakarta menjaring 74 pelanggar. Selain sanksi administrasi berupa pembayaran denda, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih di jalan kepada warga.
Terus melonjaknya angka pasien covid-19 di Jakarta membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menggelar razia penggunaan masker guna memberikan kesadaran kepada masyarakat. Salah satunya di Pasar Jalan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi ini petugas Satpol PP menemukan banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak menggunakan masker. Padahal DKI Jakarta yang termasuk dalam zona merah masih dalam tahap masa pembatasan sosial berskala besar transisi sebelum memasuki new normal. Dalam razia di lokasi yang digelar Rabu malam (22/7/2020), petugas menjaring sebanyak 74 warga yang melanggar ketentuan penggunaan masker.“ Razia ini digelar di 48 titik secara serentak. Satpol PP mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat kerumunan orang.  Banyak sekali warga yang masih melanggar aturan tidak menggunakan masker, “ ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.Dari data yang dihimpun, Satpol PP DKI Jakarta telah menjaring sebanyak 32 ribu pelanggar ketentuan penggunaan masker dengan total pendapatan denda mencapai Rp450 juta. Jumlah ini merupakan hasil dari razia penggunaan masker sejak 5 Juli 2020.Razia ini akan terus digalakkan hingga masa PSBB transisi fase ke 2 di DKI Jakarta berakhir.Ong Suhirman | Jakarta