Minimnya Rambu Ganjil-Genap di Ruas Jalan Ibukota

rambu
rambu (Foto : )
Pemerintah DKI Jakarta sudah menggelar sosialisasi peraturan ganjil-genap. Namun rambu-rambu yang dipasang masih minim di 16 ruas jalan.
newsplus.antvklik.com
- Peraturan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan merupakan solusi Pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi polusi di Jakarta.Sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI dimulai pada 12 Agustus hingga awal September. Rencananya, aturan ganjil genap baru akan diterapkan penuh pada 9 September 2019.Rambu-rambunya pun sudah dipasang di pinggir jalan. Namun sangat disayangkan, rambu yang dipasang terlalu kecil, minim dan sulit terbaca bagi pengendara mobil. Salah satunya di simpang lima Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. Sebagian rambu tertutup pohon dan tulisannya kecil.Sementara pengguna jalan mengeluh dengan perluasan ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap.  Apalagi seperti dirinya yang harus menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat."Saya pribadi kurang setuju karena saya tiap hari antar pasien. dari hari Senin sampai Jumat tuh, saya wajib nganter pasien," ucap Hafidz.Berikut 25 ruas jalan yang terkena peraturan ganjil-genap:
  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
  7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  9. Jalan H.R. Rasuna Said
  10. Jl. Pintu Besar Selatan
  11. Jl. Gajah Mada
  12. Jl. Hayam Wuruk
  13. Jl. Majapahit
  14. Jl. Panglima Polim
  15. Jl. Sisingamangaraja
  16. Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB. Simatupang)
  17. Jl. Balikpapan
  18. Jl. Suryopranoto
  19. Jl. Kyai Caringin
  20. Jl. Tomang Raya
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. Senen Raya
  25. Jl. Gunung Sahari
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Bagi kendaraan dengan plat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Nugroho Dendy | Jakarta