PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar (Foto Dok Istimewa)
PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Ini Hal yang Dibatasi Hingga Denda Bagi Pelanggar (Foto Dok Istimewa) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4/2020) malam.
Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta."DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " tutur Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.Anies menjelaskan penerapan PSBB itu pun sudah dibicarakan berasama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta yang berlangsung hingga malam hari."Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," ujar Anies.Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, sambungnya, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Arti PSBB Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.