Besok Jumat (10/4/2020), PSBB atau karantina wilayah, resmi diberlakukan di ibu kota guna mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan tersebut salah satunya melarang, moda transportasi darat berbasis aplikasi, atau kerap disebut
ojek online (ojol), untuk mengangkut penumpang kecuali barang.Ojek online di kawasan Kalimalang menuturkan, setuju dan mendukung kebijakan itu, namun pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan para driver ojol
Baca Juga :