Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Dukung Penguatan KPK, Tapi..

Jokowi soal KPK
Jokowi soal KPK (Foto : )
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap soal revisi Undang-undang KPK. Jokowi menegaskan tidak setuju beberapa substansi revisi UU KPK, tapi ada beberapa hal yang disetujuinya.
Setelah menuai penolakan banyak kalangan,  Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap soal revisi UU KPK di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) pagi.Jokowi menegaskan, KPK harus berpegang sentral dalam pemberantasan korupsi. Ini berarti keberadaan KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.Menurutnya, ada beberapa subtansi revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas-tugas KPK."Saya tidak setuju jika KPK meminta ijin penyadapan lewat eksternal. Cukup meminta ijin dari internal,  Dewan Pengawas," kata Jokowi.Presiden juga  tidak setuju penyelidik dan penyidik hanya dari institusi kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara atau instansi lain.Jokowi juga tidak setuju KPK wajb berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Ini karena sistem penuntutan yang ada sudah berjalan baik.Soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jokowi tidak setuju jika diserahkan ke lembaga lain."Saya minta LHKPN diurus oleh KPK sebagaimana berjalan selama ini," tegas Jokowi.Meski demikian Jokowi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap KPK. Menurutnya, semua lembaga negara, termasuk Presiden sendiri juga ada yang mengawasi. Ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang.Karena itu Jokowi menyetujui dibentuknya Dewan Pengawas KPK dengan anggota yang berasal dari tokoh masyarakat, akademisi dan penggiat anti korupsi,Menurutnya, Dewan Pengawas bukanlah berasal dari politisi, aparat penegak hukum atau birokrat. Pemilihan anggota Dewan Pengawas melalui panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.Jokowi juga memandang perlu ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 di KPK. Ini karena terkait prinsip-prinsip perlindungan hukum.  Menurut Presiden, KPK diberikan waktu dua tahun untuk menggunakan atau tidak menggunakan SP3 dalam suatu perkaraSoal transisi pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN, Jokowi menekankan implementasinya dilakukan dengan memadai dan dengan prinsip kehati-hatian.