Presiden Jokowi dan Ketua DPR Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Jokowi soal RUU KUHP
Jokowi soal RUU KUHP (Foto : )
Berbeda dengan revisi UU KPK yang cepat disahkan, Presiden Joko Widodo kali ini meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Seolah gayung bersambut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga meminta hal serupa.
Presiden Joko Widodo mminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP. Keputusan ini diambil setelah Jokowi mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi UU KUHP."Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).Menurut Jokowi, ia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini.  Jokowi berharap DPR juga memiliki sikap yang sama dengannya."Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Jokowi.Seperti gayung bersambut, Ketua DPR RI  Bambang Soesatyo juga meminta pengesahan RUU ditunda. Menurut Bambang, pasal-pasal yang menuai pro kontra agar ditinjau lagi dan dicari solusinya.[caption id="attachment_231059" align="alignnone" width="300"]
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi panel di Jakarta, Jumat (20/9/2019).[/caption]Menurutnya, ada pihak asing yang mencoba intervensi RUU KUHP terkait pasal LGBT. Namun pihaknya menolak campur tangan asing. Meski demikian, mengingat banyaknya pro kontra di tengah masyarakat, Bambang akhirnya meminta penundaaan pengesahan RUU KUHP. Mahendra Dewanata I Bogor, Jawa Barat