PPNI Bela Anggotanya Soal Pelecehan Seks oleh Perawat

pelecehan seks  pasien oleh perawat
pelecehan seks pasien oleh perawat (Foto : )
www. Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Forum Stovia JogLoSemar  (Forum Dokter Jogja Solo dan Semarang menyatakan prihatin atas beredarnya rekaman video yang berisikan kemarahan pasien karena pelecehan seks oleh perawat,  pada tanggal 25 Januari 2018  dengan pengambilan gambar di RS oleh keluarga Pasien.  Video pelecehan seks oleh perawat itu diunggah oleh pasien itu sendiri diakun Instagram yang berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang di tuduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 11:30 – 12:00.Video pelecehan seks oleh perawat viral tersebut telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidak nyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang disebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat terganggunya patien safety."Saya tak yakin si perawat itu melakukannya dan si pasien juga merasakannya, karena saat pasien keluar dari ruang operasi dan masuk ke ruang pemulihan, dia tak akan merasakan apa-apa,"kata DR. Dr. Budiman SH., MS.,MHum kepada
Antv
. "Coba anda masuk saja ke ruang pemulihan, pasti si pasien yang telah melakukan operasi tak sadar," imbuhnya.Menurut siaran pers PPNI,  rumah sakit  adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36  tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.Potongan Video 58 detik yang beredar viral merupakan potongan 20 menit rekaman, telah dilakukan pengeditan, sehingga perawat tersangka di kondisikan mengakui perbuatan nya dan video itu di jadikan barang bukti di Polisi, dan  akibat barang bukti ini  tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara."Saya khawatir kejadian ini membuat takut para petugas, perawat dan dokter yang bertugas,"kata Budiman.Sementara Ketua Umum PPNI mengatakan, apa yang di tuduhkan oleh Pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang di tuduhkan dan yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (V3, V4, V5) dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius." Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugas nya sesuai dengan standard pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal di luar itu. Maka penahanannya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidakadilan," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadillah, Skep.,SH., MKep.Karena itu menurut PPNI,  polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil.Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan postingan  dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan. " Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogya nya tidak boleh di ombang ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah kesebuah opini yang salah,"kata PPNI.