Positif Covid-19, Etty, PMI yang Lolos dari Hukuman Mati, Batal Disambut Warga

Positif Covid-19, Etty, PMI yang Lolos dari Hukuman Mati, Batal Disambut Warga (Foto Dok. Kemenaker)
Positif Covid-19, Etty, PMI yang Lolos dari Hukuman Mati, Batal Disambut Warga (Foto Dok. Kemenaker) (Foto : )
Etty binti Toyib Anwar, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati, harus bersabar pulang kampung halamannya.
Terkonfirmasi positif Covid-19 pada diri Etty, membuat warga Desa Cidadap, Kabupaten Majalengka itu, terpaksa membatalkan penyambutan.Padahal sebelumnya warga sudah menyiapkan bersama aparat Pemerintah Desa setempat.Ihwal persiapan penyambutan terhadap Etty, karena awalnya wanita yang mengadukan nasibnya di Arab Saudi itu dijadwalkan pulang ke kampung halamannya pada Sabtu (11/7/2020).Etty sendiri terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes swab di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, setibanya di tanah air pada 6 Juli lalu.Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penganganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Majalengka, Alimudin membenarkan informasi yang menyebut Etty positif COVID-19."Ya, data Pikom (Pusat Informasi dan Komunikasi Kabupaten Majalengka) bertambah satu orang. Itu memang Etty PMI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi," ungkap Alimudin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2020)Ali menyebutkan, setelah dinyatakan positif, Etty harus menjalani masa karantina dan belum bisa dipastikan kapan pulang ke kampung halamannya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.Alimudin berharap, Etty bisa segera sembuh dan dapat berkumpul bersama keluarganya."Kapan pulang ke Majalengka belum bisa dipastikan. Sekarang masih dilakukan perawatan di Jakarta," ungkap Ali.Sementara Kepala Desa Cidadap Suntono mengaku, sudah mengetahui bahwa Etty binti Toyib positif COVID-19.Suntono mengatakan, Pemerintah Desa Cidadap sebenarnya sudah mempersiapkan acara penyambutan kedatangan Etty di Balai Desa setempat.Bahkan, karangan bunga kiriman Bupati Majalengka Karna Sobahi juga sudah terpasang."Kita sudah persiapkan kedatangan Etty. Tapi tidak jadi pulang kemarin (Sabtu, 11 Juli) katanya yang bersangkutan positif COVID-19 jadi harus nunggu sembuh dulu," ujar Sutono.Etty adalah terdakwa kasus pembunuhan di Arab Saudi yang menjalani hukuman selama 18 tahun dan lolos dari hukuman mati.Pemerintah RI membayar diyat atau uang tebusan sebesar 4 juta riyal (Rp 15,2 miliar), agar Etty lolos dari eksekusi algojo.