Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 3,7 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 3,7 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 3,7 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi (Foto : )
Polresta Samarinda gagalkan peredaran 3,7 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi. Petugas menangkap 9 pelaku dalam kasus ini.
Setelah dilakukan pengembangan tahap pertama, penyidik Reskoba Polresta Samarinda menetapkan status kesembilan pelaku sebagai tersangka peredaran 3,7 kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi di Samarinda, Kalimantan Timur.Dari 9 tersangka, ada satu di antaranya seorang ibu paruh baya yang nekat jadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi. Ada juga seorang remaja putus sekolah karena tergiur dengan upah jutaan rupiah jika berhasil mengantar barang haram sampai ke tujuan.Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku diperiksa secara intensif guna membongkar sindikat narkoba mereka. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Asho Andi Marmin | Samarinda, Kalimantan Timur