Polres Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 153 Satwa Langka

SATWA LANGKA
SATWA LANGKA (Foto : )
Tidak mengantungi dokumen resmi pengangkutan, Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno Hatta, menggagalkan upaya pengiriman ratusan satwa langka asal Maluku, melalui terminal kargo bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2020).
Rencananya, 153 satwa langka jenis reptil liar tersebut, akan dibawa menuju Jakarta, untuk selanjutnya dijual kepada perorangan secara
daring .Pengiriman satwa langka tanpa dilengkapi dokumen resmi pengakutan, dengan memanfaatkan paket jasa kiriman digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta, bersama Polisi Kehutanan Soekarno Hatta, di terminal kargo bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 3 juni 2020 lalu.Dalam paket sebanyak tiga koli tersebut, terdapat 153 satwa langka dari empat jenis reptile, yakni soa layar, kadal panana lidah biru, ular monopohon, dan ular patola Halmahera, asal Maluku yang akan dikirim menuju Jakarta.Ada dua pelaku yang ditangkap petugas kepolisian, yakni berinsial DD sebagai pemilik satwa langka, serta TK selaku supir, dimana dari hasil pemeriksaan satwa langka tersebut, akan dijual kepada perorangan secara daring .Selanjutnya, seluruh satwa langka akan kembali dilepas liarkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, ketika seluruh proses penyelidikan kepolisian telah selesai dilakukan.Kedua pelaku upaya penyelundupan satwa langka, dijerat pasal 36 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar, junto Undang-Undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Kusnaedi, Tangerang Banten