Polisi Temukan ladang Ganja Seluas 15 Hektar di Aceh Besar

pemusnahan ladang ganja
pemusnahan ladang ganja (Foto : )
Kepolisian Daerah Aceh bersama TNI memusnahkan ladang ganja  seluas 15 hektar lebih di kawasan perbukitan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2020). Selain lahan ganja siap panen, polisi juga menemukan sejumlah titik kebun ganja yang baru disemai.
Penemuan ladang ganja tersebut terbagi dari delapan titik lahan ganja yang di temukan di kawasan perbukitan Aceh Besar itu. Dari delapan titik yang berasil ditemukan, tiga titik lainnya merupakan kebun ganja yang sudah siap panen. Selebihnya merupakan tanaman ganja yang baru saja ditanam.  Ribuan batang pohon ganja yang ditemukan itu langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.Kapolres Kabupaten Aceh Besar, AKBP Riki mengatakan, penemuan ladang ganja ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal tersebut. Namun selama satu minggu melakukan penyelidikan atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya tak menuai hasil. Sampai tanaman ganja ini dimusnahkan,  polisi belum  menemukan siapa pelaku penanaman di ladang ganja ini.Untuk menuju ke lokasi, petugas harus menempuh perjalanan dengan  mengunakan mobil selama kurang lebih satu jam dari Mapolda Aceh. Untuk menuju ke kebun ganja tersebut petugas harus berjalan kaki sekitar dua jam setengah, dengan kondisi medan jalan yang terjal dan licin berlumpur. Luasnya ladang ganja ini membuat petugas kewalahan dalam memusnakan batang ganja tersebut. Rencananya pihak kepolisian juga akan mengerahkan masyarakat setempat untuk menumpas habis batang ganja yang berada di kawasan pegunungan Aceh Besar itu.Muhammad Fadly | Kabupaten Aceh Besar, Aceh