Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemicu Bentrok Ormas di Sukabumi

TSK
TSK (Foto : )
Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga tersangka pria yang terlibat kekerasan, hingga berujung bentrok antara organisasi massa di Sukabumi. Ketiga masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Tiga pria yang terlibat dalam bentrok organisasi massa yang terjadi di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi.Ketiga tersangka tersebut sebagai pemicu dalam bentrok massa hingga memakan korban luk- luka, di antara dia belah pihak organisasi massa tersebut.Penangkapan ini di backup oleh anggota Ditreskrimun Polda Jawa Barat. Ketiga pelaku itu berinisial T (25), DF alias H (29) dan RM (25).Selanjutnya penyelidikan akan dilakukan oleh Ditrkrimum di Mapolda Jawa Barat. Tiga orang tersebut dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.Selain tersangka, polisi menjadkan visum et refertum sebagai barang bukti. Sementara untuk senjata tajamnya polisi menerbitkan daftar oencarian barang.Untuk motif perkelahian antara dua organisasi massa tersebut adalaha kesalahapahaman yang terjadi di media sosial, baik dari korban maupun pelaku.