Polisi Tangkap perampok bersenjata Api di Depok, Seorang Pelaku Masih Diburu

Polda
Polda (Foto : )
Sat Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis dibantu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus Pencurian Dengan Kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, perampokan yang menewaskan korbannya itu terjadi pada Selasa malam, 31 Maret April 2020, sekitar pukul 23.45 WIB.Korban diketahui bernama Nasri yang saat itu sedang berdiri dan langsung didekap dan ditodong dgn benda yang diduga senjata api, kemudian barang2 milik korban diambil diantaranya satu Unit Hp samsung A10, satu unit Hp merk OPPO , sepeda motor merk yamaha FINO.Para pelaku kemudian melarikan diri selanjutnya sekitar 100 meter dan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban FAUZAN meninggal dunia, adapun korban dibacok dibagian dada dan tangan lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp2 juta, Hp android warna hitam, selanjutnya melakukan pencurian dengan kekerasan lagi dengan korban pedagang tahu di jl. Putri Tunggal Rt.07/03, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Selanjutnya atas kejadian tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).Kemudian pada hari Rabu tgl 01 April 2020 sekira jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama M. Gilang Ariansyah Alias Aswo, dan dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama2-sama dengan Juanda alias Wanda, M.Yansen Alias bala, Rian Pratama Alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Alias dan Stepen alias Tepen.Berdasarkan dari keterangan tersebut tim Opsnal melakukan secara berturut diantaranya sdr juanda alias Wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat als Rian, Emanuel Paul alias Botak, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa yg melakukan eksekutor terhadap korban adalah Arul dan Ala, dan  melakukan pembacokan terhadap korban Sdr FAUZAN (MD) dan pedagang tahu sumedang adalah Sdr Arul dan Ala, dan yg menjual barang barang hasil kejahatan adalah Sdr arul dan alaSelanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Arul dan Ala kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut dan pada saat diminta menunjukan penadah barang-barang curian tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.Berdasarkan keterangan para Tersangka bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih dari 10 kali, diantaranya wilayah Cimanggis dan wilayah Polsek Beji dan Pondok Gede Bekasi diantaranya:Dalam waktu 1 X 24 jam,Polisi akhirnya meringkus 6 pelaku pencurian  dan dua pelaku lainnya ditembakhingga tewas lantaran melawansedangkan 4 pelaku ditembak di bagian kaki.[caption id="attachment_302600" align="alignnone" width="900"]
Polisi Tangkap perampok bersenjata Api di Depok, Seorang Pelaku Masih Diburu Polisi Tangkap perampok bersenjata Api di Depok, Seorang Pelaku Masih Diburu (Foto: Istimewa)[/caption]Dari aksi kejahatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.