Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

TSK
TSK (Foto : )
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus premanisme dengan modus pak ogah yang melakukan pemalakan dengan disertai pengancaman kepada sopir truk.
Diawali dari informasi yang meresahkan masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok ada orang tak dikenal yang sering melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Jum’at, 8 November 2019 dinihari.Gabungan Tim Khusus Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang didukung oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dengan pimpinan Ipda I.G.N.P Krishna N. S.Tr.K., melaksanakan pemantauan wilayah di sekitar Pos I, Pos IX, TPK Koja dan PLTU Tanjung Priok.Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka persiapan Operasi Sikat Jaya 2019 yang akan dimulai minggu depan.Hasil dari pemantauan wilayah tersebut, dapat diamankan 1 (satu) orang dengan inisial MA yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada sopir truk.Tsk MA melakukan pemalakan kepada sopir truk lintas Jawa Sumatera yang keluar dari area Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke gerbang tol Ancol, tepatnya di Jalan PLTU Tanjung Priok.Berbekal batang kayu dengan panjang sekitar 30 cm, MA berusaha menghentikan truk untuk meminta sejumlah uang dan bila sopir truk tidak mau memberikan uang, maka MA akan memukul truk menggunakan batang kayu yang dimilikinya.Bayu, sopir truk Jawa Sumatera, yang telah menjadi korban mengaku bahwa tidak hanya sekali saja di Jalan PLTU tersebut dirinya diperas dan dipalak oleh orang yang tidak dikenal yang tidak segan2 merusak kendaraan bila tidak diberikan sejumlah uang.Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, telah memberikan peringatan sebelumnya bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mentolerir adanya tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.“Kami tidak sungkan-sungkan akan melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum kepada mereka yang melakukan pungutan liar kepada para sopir truk”, tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold E.P. Hutagalung.Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan sebelumnya telah melakukan penyelidikan yang mendalam terutama dari pihak sopir truk sebagai korban yang telah mengeluh dengan seringnya dimintai sejumlah uang di jalan oleh pihak yang tidak dikenal, yang bila tidak diberikan maka tidak segan2 orang tersebut akan memukul kendaraan bahkan merusak spion atau lampu kendaraan.“Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya serpihan kaca lampu sein kendaraan yang ditemukan oleh tim opsnal di TKP Pemalakan”, ujar David.[caption id="attachment_247005" align="alignnone" width="900"]
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Barang Bukti dari kejahatan tersangka (Foto: Istimewa)[/caption]Dari MA sendiri dapat diamankan barang bukti antara lain :satu buah batang kayu panjang sekitar 30 cm, uang kertas berjumlah total Rp30 ribu (2 lembar Rp1.000, 9 lembar Rp2 ribu dan 2 lembar Rp5 ribu), uang koin berjumlah total Rp11.500 (2 keping Rp1.000 dan 19 keping Rp500), serta beberapa pecahan/serpihan dari benda yg diduga kaca dan lampu sein mobilDengan perbuatan yang telah dilakukan, MA akan disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)