Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Satu Keluarga, Apa Motif Pelaku?

Pembakaran rumah
Pembakaran rumah (Foto : )
Kepolisian Sektor Ciputat Tangerang Selatan berhasil membekuk pelaku pembakaran rumah, satu keluarga yang terjadi di Jalan Purnawarman RT 04/ RW 02, Pisangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku nekat membakar satu rumah ini  lantaran sakit hati, terhadap wanita pujaannya yang menolak cinta. Dalam kejadian itu ada tiga orang yang berada di dalam rumah dengan luka bakar, di bagian tubuh, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu buah korek api, dan tas serta handphone milik pelaku.Hanya tertunduk malu saat di bawa oleh petugas  kepolisian, ST berhasil  ditangkap Kepolisan Sektor Ciputat di kawasan Cinere Depok, setelah  terbukti melakukan pembakaran rumah di Jalan Purnawarman RT 04/ RW 02 Pisangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Selasa lalu.Pelaku melakukan pembakaran rumah karena merasa kecewa dan sakit hati, kepada wanita idamannya bernama Marni yang sempat hidup bersama. Namun keduanya berpisah sehingga wanita pujaannya ini sudah menikah dengan pria lain.Pelaku pun sering kerap meneror marni wanita pujaan nya dengan pesan singkat melalui media sosial, bahwa keluarganya akan di bakar hidup-hidup di dalam rumah.Tak hiraukan ancamannya tersebut, akhirnya pelaku ini naik pitam dan langsung merencanakan pembakaran rumah, dengan menggunakan korek api dan diisi bensin.Api pun langsung membakar isi rumah Marni, dan di dalamnya satu kekuarga yang terdiri dari tiga orang, sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan luka bakar.Menurut Komisaris Polisi Endy Mahandika, Kapolsek Ciputat mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Cinere Emas Depok, pelaku diamankan lantaran terbukti melakukan pembakaran rumah wanita idamannya, yang memiliki suami dan anak, motif pelaku karena sakit hati ketika ingin menikahi Marni namun tolak dengan alasan belum bercerai.Menurut ST, pelaku mengatakan bahwa pembakaran rumah ini awalnya mengancam Marni wanita pujaannya . Namun wanita ini disangkanya bercanda dan akhirnya dibuktikan pelaku dengan membakar rumah hingga memakan korban keluarganya sendiri.Sebelumnya kebakaran rumah milik suami Marni ini, terjadi pada Selasa dini hari, sehingga keluarganya tertidur pulas dan akhirnya api membakar satu keluarga yang ada di dalam rumah.Namun, beruntung ketiga korban ini mengalami luka bakar delapan persen, saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Ciputat, dan dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten