Polda Sumatera Utara Tangkap Dosen Penyebar Hoax

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Menjelaskan Saat Konferensi Pers dihadapan Wartawan
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Menjelaskan Saat Konferensi Pers dihadapan Wartawan (Foto : )

www.antvklik.com - Polisi Daerah Sumatera Utara tangkap seorang dosen aktif di Universitas Sumatera Utara (USU). Tersangka berinisaial HDL, dia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan menyebarkannya ke media sosial.

Polisi menangkap HDL di rumah nya di Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, pelaku pun akhirnya resmi ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Pelaku ditangkap karena terkait postingan di akun facebook milik nya yang menyebutkan bom di Surabaya hanya lah pengalihan isu ‘skenario pengalihan yang sempurna #2019 ganti presiden#.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan  menjelaskan tersangka ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, ia dikenakan pasal yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud salam pasal 28 ayat 2 uu ite dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Laporan dari Yoga Syahputra dan Heri kiswanto, Medan, Sumatera Utara