Polisi Tangkap Delapan Orang Diduga Pelaku Kerusuhan di Madina

KERUSUHAN MANDAILING NATAL
KERUSUHAN MANDAILING NATAL (Foto : )
Tim gabungan polisi dari Polda Sumut, Polres Mandailing Natal dan Brimob, Jumat malam (3/7/2020), menangkap delapan orang yang diduga pelaku kerusuhan yang berujung pembakaran mobil dinas Polres Mandailing Natal, 29 Juni lalu, hingga hari ini polisi telah menahan 11 orang dalam kasus ini.
Ratusan personil gabungan polisi dari Polda Sumut, Polres Madina dan Brimob, melakukan penyisiran ke Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Mandailing Natal untuk memburu pelaku kerusuhan 29 Juni lalu.Polisi menyisir Desa Mompangjulu, untuk  mencari target operasi yang diduga pelaku anarkis yang membakar beberapa kenderaan bermotor termasuk kenderaan dinas milik Wakapolres Mandailing Natal.Kapolres Mandailing Natal AKBP Haras Tua Silalahi, menyebutkan  dalam operasi ini berhasil mengamankan delapan orang warga yang diduga sebagai pelaku anarkis. Polisi menangkap para pelaku tanpa perlawanan.Hingga hari ini polisi telah menahan 11 orang warga, yang diduga sebagai kelompok perusuh atau pelaku anarkis pada aksi unjuk rasa warga 29 Juni lalu.Polres Mandailing Natal mengimbau  kepada pelaku utama AW dan MG, untuk menyerahkan diri kepada polisi sehingga kasus ini cepat terselesaikan sehingga tidak menimbulkan trauma bagi warga.Kedua pelaku utama ini merupakan koordianator aksi, dalam unjuk rasa pada 29 Juni lalu.Unjuk rasa sejumlah warga Desa Mompang Julu, berawal dari ketidak puasan warga kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa termasuk pembagian dana BLT yang bersumber dari dana desa.Warga memblokir Jalan Lintas Sumatera, menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya. Unjuk rasa ini berakhir anarkis, massa terlibat aksi saling lempar dengan aparat dan berujung pembakaran kenderaan sejumlah kenderaan oleh masa.
Romulo Siregar | Mandailing Natal, Sumatera Utara