Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 27 Kg Sabu

Polda
Polda (Foto : )
Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang bandar narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JU (52), MZ (22) dan LOS (48). Dari tiga tersangka pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg)."Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka," jelas Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).Nana menerangkan, kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM. Di mana pada tanggal 10 Juli 2019 silam, jajaran Polda Metro meringkus EM.Berdasarkan pengakuan EM bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang berinsial JU. "Dari keterangan tersangka EM dia menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," tuturnya.Dari situlah, lanjut Nana, tim melakukan pengembangan dengan memburu JU hingga menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.Kemudian pada tanggal 2 Maret 2020 tim mendapat informasi jika JU membeli speed boat di Batam dengan tujuan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut.Dia menuturkan, apabila sindikat bandar narkoba ini mempunyai rencana untuk mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta."Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan speed boat BC 1288 saat itu," papar Nana.Hingga akhirnya pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau di titik koordinat 1°11.685'N, 104°31.536'E. (*)