Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Berprofesi Sebagai Pengacara

MANADO NARKOBA
MANADO NARKOBA (Foto : )
Empat orang pengedar narkoba berhasil diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, saat melintas di pos penjagaan covid-19 Desa Moyong Kota, Kecamatan Modayak, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara .
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 22,88 gram, uang tunai dan handpone. Sementara itu, satu orang pelaku diantaranya merupakan seorang yang berprofesi sebagai pengacara.Empat orang pelakuĀ  pengedar narkoba, yang diringkus polisi Direktorat Narkoba Polda Sulut di pos penjagaan covid -19 Modayak, Bolaang Mongondow Timur, beberapa waktu lalu.Keempat orang tersangka ini masing-masing NK, JC warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan, VM warga Dongala Sulteng, dan YM warga Mongolota Gorontalo yang juga merupakan seorang pengacara ini, tertunduk malu saat dilakukan gelar barang bukti dan tersangka di Mapolda Sulut.Direktur Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Eko Wagiyanto mengatakan, para tersangka yang sudah merupakan target ini disergap saat melintas di pos jaga covid-19 Modayak, Bolaang Mongondow Timur, setelah dilakukan pengeledahan polisi berhasil menemukan satu paket besar narkotika golongan satu yang disembunyikan di dalam mobil.Eko juga menambahkan dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram ini dibeli dari seorang bandar narkoba yang berada di Kota Palu, Sulteng.Sementara, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 22,88 gram, tiga buah handpone, KTP, SIM, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.Para tersangka ini dijerat denganĀ  pasal114 ayat 2, subsider pasal112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Marwan Dias Aswan | Manado, Sulawesi Utara