Polisi Semarang Bubarkan Warga yang Nongkrong di Malam Hari

SMG ADB POLISI BUBARKAN WARGA NONGKRONG.mp4_snapshot_00.57_[2020.03.24_23.19.55]
SMG ADB POLISI BUBARKAN WARGA NONGKRONG.mp4_snapshot_00.57_[2020.03.24_23.19.55] (Foto : )
Kepolisian Resor Semarang melakukan pendekatan kepada masyarakat secara simpatik, untuk bubarkan warga yang sedang nongkrong di malam hari.
Selain membubarkan warga nongkrong di malam hari, polisi juga meminta usaha 24 jam untuk membatasi jam operasional buka mereka.Guna mencegah penyebaran COVID-9, Kepolisian Polres Semarang, menggelar patroli malam hari yang ditujukan kepada tempat tempat nongkrong ataupun usaha 24 jam, yang mengundang masyarakat untuk berkumpul seperti warnet dan cafe.Patroli simpatik yang digelar setiap malam ini, menemukan sejumlah warga yang masih berkumpul di sejumlah cafe internet, dan trotoar di jalan protokol Kota Ungaran.Dengan pedekatan simpatik,  kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan nongkrong, dan bagi pengusaha cafe internet yang membuka usaha mereka 24 jam, untuk menyesuaikan jam usaha mereka.Menurut Kapolres Semarang, sosialisasi dan pembubaran masyarakat yang berkumpul ini demi kemaslahatan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polres Semarang merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri agar penyebaran COVID-19, tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.Sementara itu, dari data yang dirilis Pemkab Semarang, saat ini ada 454 warga Kabupaten Semarang, yang masuk dalam ODP dan 6 lainnya masuk kategori PDP.
Aditya Bayu | Kabupaten Semarang, Jawa Tengah