Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pengedar Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Pil Happy Five

Polres Tanjung Balai, Sumaera Utara, ringkus 2 tersangka pengedar narkoba ratusan gram sabu dan ribuan butir pil happy five.
Polres Tanjung Balai, Sumaera Utara, ringkus 2 tersangka pengedar narkoba ratusan gram sabu dan ribuan butir pil happy five. (Foto : )
Polres Tanjung Balai, Sumaera Utara, ringkus 2 tersangka pengedar narkoba ratusan gram sabu dan ribuan butir pil happy five.
Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Khusus Anti Narkoba Polres Tanjung Balai tersebut berinisial nama ER dan RFS.Pengungkapan kasus anggota sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia ini berawal dari ditangkapnya ER di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Minggu (16/2/2020) kemarin.Ketika ER dibekuk, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 91 gram. Ia mengaku, sabu diperoleh dari temannya berinisial nama RFS.Selanjutnya, polisi menggerebek rumah RFS di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Tersangka berhasil diringkus dan ditemukan sabu seberat 394,98 gram dan 4.500 butir pil happy five warna merah yang disembunyikan di dapur rumahnya.Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan RFS mengaku hanya menyimpan, sedangkan pemilik narkoba tersebut adalah bosnya berinisial R, warga Tanjung Balai.“Dari ratusan gram sabu yang berhasil disita, sekitar 500 gram telah terjual dan tersangka RFS mendapat upah Rp10 juta,” katanya,Polisi menahan sementara mereka di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai hingga berkas perkara mereka lengkap untuk diserahkan kepada Kejaksaan, guna proses persidangan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara