Polisi Ringkus Eksekutor Sewaan Istri Untuk Bunuh Suami

polisi rilis kasus
polisi rilis kasus (Foto : )
Polisi menangkap eksekutor sewaan istri untuk bunuh suami di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelakunya ditangkap di Ambon.
Polda Metro Jaya telah  menangkap JR, eksekutor kasus percobaan pembunuhan VT oleh YL, istrinya sendiri. Si eksekutor diringkus polisi di Pulau Kei Ambon, Maluku pada Minggu (27/10/2019).Menurut polisi, JR adalah eksekutor pembunuhan dengan peran menusuk leher korban saat korban dibawa ke dekat sebuah sekolah di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 13 September 2019.JR berupaya membunuh VT lantaran disuruh YL yang merupakan istri korban sendiri. Motifnya, YL kesal karena dituduh berselingkuh oleh sang suami.  Selain VT dan YL, polisi juga meringkus Bayu, yang merupakan selingkuhan YL.Awalnya, YL dan selingkuhannya ingin membunuh suaminya dengan racun sianida. Namun belakangan, YL tak jadi meracun suaminya dengan sianida karena takut.Akhirnya pelaku menyewa dua eksekutor yang kemudian menusuk korban di dekat sebuah sekolah di Kelapa Gading Jakarta Utara.  Namun upaya pembunuhan gagal. Meski sempat ditusuk, korban berhasil kabur dari dalam mobil dan segera mencari pertolongan.
Achmad Djunaidi I Jakarta