Polisi Belum Bisa Proses Kasus Pernikahan Anak di Pinrang Sulsel

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang Ipda Muis Pandrita. (ANTV Rusli Djafar)
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang Ipda Muis Pandrita. (ANTV Rusli Djafar) (Foto : )
Polisi masih mendalami kasus pernikahan anak di bawah umur dengan seorang pria di Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi belum bisa memproses kasus ini karena belum adanya laporan masuk dari pihak yang merasa dirugikan.
Pernikahan NS (12) dengan seorang pria berinisial nama BD (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian dari berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak.Sejumlah pihak sudah mendatangi kediaman orang tua NS, untuk mencari fakta seputar pernikahan dengan pria yang berprofesi sebagai terapis pijat tersebut.Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang Ipda Muis Pandrita, saat ini penyidik Polres Pinrang masih terus mendalami kasus ini sambil menunggu adanya laporan masuk dari pihak yang merasa dirugikan, agar bisa diproses secara hukum.Diketahui, NS dilamar oleh BD dan melangsungkan pernikahan siri. Ini dilakukan karena adanya penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang disebabkan umur NS dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses secara legal.
Rusli Djafar | Pinrang, Sulawesi Selatan