Polisi Bekuk Debt Collector Palsu, Sita 8 Sepeda Motor

Polisi Bekuk Debt Collector Palsu, Sita 8 Sepeda Motor
Polisi Bekuk Debt Collector Palsu, Sita 8 Sepeda Motor (Foto : )
www.antvkik.com
- Dua pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang kerap beraksi di Lhokseumawe, Aceh, dengan modus operandi menyamar sebagai Debt Collector (Penagih hutang) berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. Mereka adalah Z (39) dan S (38).Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe Iptu Riski Andrian mengatakan salah satu korban mereka adalah seorang perempuan bernama Maimunah. Dalam laporannya, sepeda motor Yamaha Mio milik korban dirampas oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector, ketika korban sedang melintas di ruas jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.“Motor korban dirampas secara paksa oleh dua tersangka yang mengaku Debt Collector dari leasing PT. Adira, Kota Lhokseumawe, pada 18 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Riski, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (3/9).Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata kedua tersangka sudah berulang kali melakukan penarikan sepeda motor secara paksa dan menjualnya kepada pihak lain.“Mereka sebelumnya memang pernah bekerja sebagai Debt Collector leasing PT. Adira, Kota Lhokseumawe, namun sudah dipecat sekitar delapan bulan yang lalu. Keduanya mengaku menjual (sepeda motor rampasan) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kedua tersangka juga memiliki sejumlah data tentang nasabah yang menunggak angsuran kredit. Hal inilah yang memudahkan para pelaku mengetahui sepeda motor mana saja yang menunggak kredit, umumnya yang tunggakan diatas 5 bulan,” tambahnya.Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor.“Bagi yang merasa pernah ditarik paksa motornya agar mendatangi Polres Lhokseumawe, setelah itu akan kita koordinasi ke leasing bersangkutan,” tutup Riski.  Laporan Mukhlis dari Lhokseumawe