Polemik Ahok Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Mahfud MD

Ahok Makan Duren
Ahok Makan Duren (Foto : )
Menkopolhukam Mahfud MD: Ahok jadi Petinggi BUMN tidak melanggar undang-undang, sebab komisaris atau direksi BUMN bukan merupakan pejabat negara.
Pengangkatan Ahok menjadi dirut BUMN menuai polemik. Sebagian ahli hukum menanggap Ahok yang pernah menjadi terpidana berpotensi melanggar undang-undang karena menjadi pejabat. Namun menurut Menkopolhukan Mahud MD, tidak ada aturan yang dilanggar karena jabatan Dirut BUMN bukan merupakan pejabat negara.[caption id="attachment_249537" align="alignnone" width="900"]
Mahfud MD Mahfud MD: tidak ada larangan buat mantan napi jadi petinggi BUMN karena BUMN bukan Badan Publik.[/caption]Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tidak ada larangan bagi Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk menjabat dirut atau komisaris BUMN meski dia pernah menjadi narapidana.Menurut Mahfud, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  secara hukum boleh menjadi Direktur Utama BUMN. Pasalnya, BUMN bukan badan hukum publik namun badan hukum perdata yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. BUMN merupakan badan hukum perdata yang dibentuk pemerintah dan sahamnya dimiliki pemerintah." Ini harus jelas. Seorang mantan napi itu dilarang menjadi pejabat publik. Pejabat publik itu adalah pejabat negara. Yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan yang kedua berdasarkan penunjukan jabatan publik. Yang berdasarkan pemilihan, seorang mantan napi boleh berdasarkan pemilihan.  Tapi kalau penunjukkan, tidak boleh. BUMN itu bukan badan hukum publik, tapi badan hukum perdata. Badan Hukum perdata itu tunduk pada Undang-Undang Perseroan PT, tunduk ke situ. Bukan Undang-Undang ASN, " ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).Pemerintah misalnya menunjuk Ahok bukan untuk jabatan publik tetapi  menjadi komisaris perusahaan yang dikontrak. Jadi, Mahfud meminta orang yang tidak mengerti hukum tidak asal bicara. "Seperti Roy Surya. Pak Mahfud harus ingat ini, sudah bilang Ahok tidak boleh. Lho, Saya tidak pernah bilang Ahok, Saya bilang pejabat publik yang gak boleh. Kalau PT atau BUMN  itu bukan jabatan publik," tandasnya.Sedangkan Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN jika tetap diangkat menjadi petinggi BUMN. Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Jadi, Seharusnya Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat  menjadi Komisaris atau Dirut BUMN.Andri Prasetiyo | Yogyakarta