Polda Sumut Bongkar Perdagangan Satwa Langka Ke Luar Negeri

Perdagangan 16 burung langka ke luar negeri berhasil dibongkar oleh aparat Polda Sumatera Utara.
Perdagangan 16 burung langka ke luar negeri berhasil dibongkar oleh aparat Polda Sumatera Utara. (Foto : )
Perdagangan 16 burung langka ke luar negeri berhasil dibongkar aparat Polda Sumatera Utara.
Newsplus.antvklik.com
- Sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Tower, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, digerebek aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara karena sebagai markas sindikat perdagangan satwa langka berjaringan internasional.Ketika rumah digeledah, polisi menemukan sebanyak 16 burung yang dilindungi undang-undang, dengan rincian burung Kakak Tua Raja sebanyak lima ekor, Kesturi Raja lima ekor, Rangkong Papan satu ekor, burung Kakak Tua Maluku satu ekor, Kakak Tua Jambul Kuning satu ekor, dan tiga ekor anak Kasuari Klambir Ganda.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Rony Samtama mengatakan, dalam penggerebekan, petugas menangkap Aidil Aulia sebagai pelaku perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Sedangkan Roby Aulia, otak pelaku perdagangan, lolos dari tangkapan polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap Roby, termasuk kami kembangkan dari mana yang bersangkutan mendapatkan hewan-hewan ini karena dari sekian banyak hewan, hanya satu yang berasal dari Sumatera Utara yaitu burung Rangkong Papan, selebihnya berasal dari Indonesia Timur, ada dari Maluku dan Papua. Artinya apa, ini sebuah peredaran yang besar,” ujarnya.Aidil Aulia, tersangka, mengaku berdagang hewan-hewan liar yang dilindungi undang-undang ini baru  tiga bulan lalu.“Tidak tahu dijual berapa, tidak tahu dijual ke mana saja, saya tidak tahu cara membawanya dari kawasan Indonesia Timur karena saya hanya pekerja, pemiliknya adalah Roby,” kata pelaku.Rencananya 16 ekor burung liar ini akan diserahkan petugas kepada Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara, untuk dirawat. Setelah sehat, akan kembali dilepasliarkan ke habitatnya masing-masing.Aidil Aulia dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. | Joko Irawan | Medan | Sumatera Utara |