PN Garut Vonis 2 Pria Pemeran Video Porno Garut 2 Tahun 9 Bulan Penjara

PN Garut Vonis 2 Pria Pemeran Video Sex Gangbang 2 Tahun 9 Bulan Penjara
PN Garut Vonis 2 Pria Pemeran Video Sex Gangbang 2 Tahun 9 Bulan Penjara (Foto : )
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan terhadap dua terdakwa pemeran pria kasus video porno di Garut, Jawa Barat.
Dua terdakwa pemeran pria kasus video porno di Garut, Jawa Barat, bernisial nama DD dan WI divonis penjara 2 tahun 9 bulan dan subsider denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Garut.Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara.Humas Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa yaitu kooperatif, terus terang dan mengakui kesalahannya."Berdasarkan hasil persidangan sesuai putusan majelis hakim, ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujarnya, Kamis (26/3/2020).Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Persidangan agenda pembacaan vonis dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah."WI terlebih dahulu menjalankan sidang, selepas itu dilanjut DD," tutur Endratno.Ia menambahkan, untuk pemeran perempuan video porno berinisial nama VN akan digelar pada Kamis (2/4/2020). Dia dituntut hukuman 5 tahun, lebih berat, karena dinilai tak kooperatif dan keterangannya berbelit-belit."Untuk modelnya (pemeran) itu kami akan gelar sidang Kamis depan," tuturnya.
Vivanews