Pilkada Serentak 2020 Akan Bermasalah Jika UU Pilkada Tidak Direvisi

Pilkada Serentak 2020 Akan Memiliki Masalah Jika Undang-Undang Pilkada Tidak Direvisi
Pilkada Serentak 2020 Akan Memiliki Masalah Jika Undang-Undang Pilkada Tidak Direvisi (Foto : )
Jelang Pilkada Serentak 2020, Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyiapkan 3 skenario revisi perundang-undangan.
newsplus.antvklik.com
- Dalam Diskusi Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di Padang, Sumatera Barat, dua akademisi dari Universitas Andalas Dr Asrinaldi dan Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustinus P.HD melihat pilkada serentak 2020 akan memiliki masalah jika undang-undang pilkada tidak direvisi.Salah satu yang perlu revisi adalah bagaimana mengurangi money politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara dengan cara mengembalikan pemilihan kepada DPRD dan mencabut hak pilih ASN. Namun pilihan revisi ini memiliki risiko yaitu makin kokohnya politik dinasti.[caption id="attachment_216204" align="aligncenter" width="300"] Tahapan Pilkada Serantak Akan berproses bergelombang Tahapan Pilkada Serantak Akan berproses bergelombang[/caption]Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, melihat revisi perundang-undangan ini sangat penting terutama melihat pemilu serentak 2019 lalu. "Ada 3 Skenario yang kami siapkan, yaitu melakukan Pilkada serentak di 2024 sesuai rencana, kedua melakukan pilkada bergelombang yaitu di 2020, 2022 dan 2025. Ketiga adalah memisahkan pemilu eksekutif dengan pemilu legislatif di 2024" kata Akmal Malik[caption id="attachment_216205" align="aligncenter" width="300"]