Ambruknya Pierhead Tol Becakayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka  

robohnya pierhead proyek tol becakayu
robohnya pierhead proyek tol becakayu (Foto : )
Kasus ambruknya pierhead tol Becakayu berbuntut panjang. Polisi memastikan ada kelalaian kerja pada saat  melakukan pengecoran pierhead tol Becakayu. Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka yaitu  Kepala Pelaksana Lapangan dan Chief Inspektur Atau Kepala Pengawas Pembagunan Tol Becakayu.Sebelum menetapkan kedua tersangka, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur  telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya, delapan tread bar, helm pegawai, bahan coran yang sudah kering, dan sejumlah barang bukti lainnya, yang mempunyai kaitan dengan ambruknya bahan cor beton pierhead tol Becakayu.Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony, ambruknya bahan coran Becakayu disebabkan adanya kelalaian kerja yang dilakukan oleh pekerja saat akan melakukan pengecoran pierhead tol Becakayu, “Karena itu dari delapan saksi yang diperiksa, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AA   yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Lapangan dan AS  yang menjabat sebagai Chief Inspektur atau Kepala Pengawas,”katanya.Menurutnya kedua tersangka ini telah melakukan kelalaian kerja di pekerjaan  hingga mengakibatkan tujuh pekerja lainnya terluka akibat kelalaiannya. Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 360 KUHP  karena telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka berat dengan ancaman hukumnya maksimal lima tahun penjara .
Laporan Simon Tobing dari Jakarta