Persiapan MK Untuk Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres

Persiapan MK Untuk Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres
Persiapan MK Untuk Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres (Foto : )
Masa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 paling lama 14 hari setelah diregistrasi dan akan dilakukan sidang putusan pada 28 Juni 2019 mendatang setelah melakukan beberapa tahapan.
newsplus.antvklik.com
 - Mahkamah Konstitusi (MK)  mengaku telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari sumber daya,  sarana dan prasarana hingga keamanan untuk sidang sengketa Pilpres. Sidang perdana ini rencananya akan dilakukan pada 14 Juni 2019.Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, di Kantor MK Gambir,  Jakarta Pusat, Senin siang (10/6), terkait ramainya di media sosial yang meragukan independensi dari MK. Untuk itu MK pun mempersilahkan masyarakat yang menilai, karena pada sidang nanti akan dilakukan secara terbuka.“Independensi imparsialitas itu bisa publik saksikan dan cermati nanti pembuktiannya dalam mengadili perselisihan hasil Pilpres ini. Dengan apa? Dengan seluruh tahapan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres ini dibuka secara luas kepada publik, sejak penerimaan permohonan, sampai persidangan nanti semuanya digelar secara terbuka. Kemudian dari sidang yang terbuka itulah, hakim MK akan memutus, nah disitulah publik akan menilai bagaimana Mahkamah Konstitusi yang menimbang, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar Jubir MK Fajar Laksono.Perkara sengketa hasil Pilpres, baru Selasa (11/6)  akan diregistrasi dan akan dilakukan sidang perdana pada 14 Juni 2019 mendatang.Masa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 paling lama 14 hari setelah diregistrasi dan akan dilakukan sidang putusan pada 28 Juni 2019 mendatang setelah melakukan beberapa tahapan. |Saiful Anwar |  Jakarta |