Pernikahan Dini Berhasil Digagalkan Oleh KUA Jeneponto

pernikahan dini 1
pernikahan dini 1 (Foto : )
Ijab kabul pernikahan anak dibawah umur di Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Meski demikian, pihak keluarga tetap akan menggelar resepsi penikahan lantaran undangan telah terlanjur disebar.Suasana di sekitar kediaman mempelai pria namapak sepi, di Dusun Kanang Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sebenarnya hari ini, sejumlah keluarga sudah berada di rumah mempelai pria untuk mempersiapkan pesta pernikahan untuk menyambut tamu yang akan datang. Namun pesta perkawinan gagal lantaran pihak KUA setempat tidak memberikan izin menikahkan kedua mempelai ER dan RI, lantaran mempelai wanita masih dibawah umur, yakni 12 tahun.[caption id="attachment_98646" align="aligncenter" width="300"]
Rumah mempelai pria di Jeneponto, Sulsel [/caption]Ijab kabul antara dua anak yang masih dibawah umur ER dan RI  akhirnya gagal total. Sebelumnya ijab kabul tersebut akan dilaksanakan di rumah mempelai wanita di Kabupaten Sinjai, namun pemerintah setempat tidak mengizinkan pernikahan tersebut, sehingga pihak keluarga berencana memindahkan ijab kabulnya di Kabupaten Jeneponto.  Namun lagi-lagi rencana kedua keluarga mempelai mendapat hambatan, karena dilarang keras oleh pihak pemerintah setempat dalam hal ini KUA Kecamatan Tarowang.Akhirnya pihak keluarga terpaksa membatalkan ijab kabul tersebut meski resepsi pernikahan antara keduanya tetap dilanjutkan lantaran segala persiapan pesta resepsi penikahan telah disiapkan, termasuk undangan hajatan pernikahan telah disebar. Sementara itu calon pengantin mempelai pria mengaku sangat kecewa tidak dapat mempersunting pujaan hatinya.Sementara itu pihak KUA mengaku telah melakukan pencegahan terhadap keluarga, agar tidak melaksanakan pernikahan dini, karena mempelai perempuan belum cukup umur.“KUA telah memberikan penyampaian  secara tertulis dan lisan kepada pihak keluarga yang akan menggelar akad nikah, “ ujar Kepala KUA Tarowang, Abdul Salam.Pihak KAU menilai bahwa baik calon mempelai pria mau pun wanita masih dibawah umur. ER diketaui masih berusia 16 tahun atau baru empat tahun tamat SD, dan  RS masih berusia 12 tahun atau baru tamat SD. Selain itu ER dan RS diketahui masih ada hubungan kekeluargaan.Pernikahan anak dibawah umur belakangan ini marak terjadi dan mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebahagian pihak menilai hal tersebut sah dilakukan, lantaran telah menjadi tradisi dan sebahagian lainnya menolak lantaran berbenturan dengan hak dan kewajiban anak dibawah umur. Laporan Andi Wahyudi dari Jeneponto, Sulawesi Selatan.