Perluasan Sistem Ganjil Genap DI DKI Jakarta Diberlakukan, Senin (9/9/2019)

kadishub
kadishub (Foto : )
Perluasan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan Senin (9/9/2019)  di dua puluh lima ruas jalan di DKI Jakarta dan kebijakan ini akan terus dievaluasi berkala setiap enam bulannya.
newsplus.antvklik.com-
Dalam rangka pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan lebih dari tujuh ratus personil, ditambah lima ratus personil Petugas Dishub DKI Jakarta.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf bersama Kadishub DKI Jakarta Syafrin menggelar jumpa pers penerapan perluasan sistem ganjil genap di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019)."Sebelum ada perluasan kurang lebih 400, setelah ada perluasan ini kita tambah 350, totalnya jadi 750. ini adalah termasuk di simpang simpang rutin, ditambah beberapa simpang yang di sana dalam keadaan temporer saja,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf.Sementara itu, Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin, penerapan sistem ganjil genap di dua puluh lima ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, diantaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pramuka, serta Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.“Penegakan hukum juga dilaksanakan dengan menggunakan tilang elektronik e-tle atau electronic traffic law enforcement dengan bantuan cctv, kami kerahkan 500 petugas yang akan disebarkan si seluruh ruas ruas jalan perluasan. tentu yang utama, dari pak dirlantas untuk penguatan penegakan hukum," papar Kadishub DKI Jakarta SyafrinSebelumnya  kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak (9/8/2019) dan akan berakhir  Jumat (6/9/2019). Melalui peraturan Gubernur DKI Jakarta, sistem ganjil genap akan diterapkan Senin (9/92019) dan penerapan kebijakan ini akan terus dievaluasi berkala setiap 6 bulan. Cendono Mulian | Jakarta