Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

Perdagangan Jutaan Batang Rokok Ilegal Rp2,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai
Perdagangan Jutaan Batang Rokok Ilegal Rp2,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai (Foto : )
Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp2,6 miliar sukses digagalkan oleh aparat gabungan Bea Cukai dari Surakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
newsplus.antvklik.com
- Dalam penggagalan perdagangan jutaan barang rokok ilegal senilai Rp2,6 miliar ini, empat orang anggota sindikat ditangkap Tim Gabungan KantorPengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta.Mereka ditangkap di Yogyakarta dan keempat tersangka masing-masing berinisial nama HF selaku pemilik barang, DA selaku pembeli barang dari Bangka Belitung, AL dan KM selaku pengantar barang.Terbongkarnya sindikat penjualan rokok ilegal tersebut berawal dari penangkapan kurir mereka di ruas jalan tol kawasan Semarang. Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa rokok ilegal berasal dari gudang di wilayah Solo Raya. Sedangkan produsen rokok ada di Jepara dan Malang.Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan dari penggerebekan gudang rokok ilegal di kawasan Sukoharjo, petugas menyita 152 koli berisi rokok tanpa pita cukai. “Barang bukti rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan berbagai merek dan tanpa pita cukai itu, total berjumlah 298 koli (33.800 slop) atau setara 338.000 bungkus,” katanya.Dengan penggagalan perdagangan rokok ilegal setara 6.643.200 batang ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,6 miliar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo menangani kasus tersebut.https://youtu.be/1mCq7sfbdoY (Effendy Rois | Solo)